Pemerintah memberikan bantuan langsung tunai (BLT) bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di masa pandemi virus corona.
Padahal, pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Surat Keterangan Usaha (SKU) bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha.
Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.
Adapun data yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima diantaranya sebagai berikut:
– Nomor Induk Kependudukan (NIK)
– Nama lengkap
– Alamat tempat tinggal sesuai KTP
– Bidang usaha
– Nomor telepon
Program BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dengan nominal sebesar Rp 2,4 juta tersebut diperpanjang hingga akhir November 2020.
Mengutip Lintashukumonline.com , pemerintah bahkan menambah target jumlah penerima BLT UMKM, dari 9 juta penerima menjadi 12 juta penerima.
Pencairan dana BLT UMKM bisa dilakukan setelah mendapat SMS dari BRI.
Selain itu bisa diusulkan ke:
– Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
– Kementerian/lembaga
– Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
– Pendaftar bisa melengkapi data usulan dengan memenuhi sejumlah persyaratan berikut:
NIK
Nama lengkap
Alamat tempat tinggal (sesuai KTP)
Bidang usaha Nomor telepon
Bantuan itu nantinya akan disalurkan ke penerima melalui nomor rekening yang bersangkutan secara langsung dan tidak bertahap.
Bantuan itu bukan pinjaman atau kredit, melainkan hibah. Sehingga penerima tidak akan dikenai biaya apa pun dalam proses penyalurannya.
(Bardan s)
More Stories
Kapolri Launching Aplikasi Propam Presisi
DINAS LINGKUNGAN HIDUP ( DLH ) DAN DISNAKER SEGERA PERIKSA PT PRIMA MAKMUR ROTO KOMINDO
PROYEK PEMBANGUNAN JEMBATAN PENGHUBUNG CISOKA TIGARAKSA DINILAI MENGHAMBURKAN ANGGARAN