Sungailiat Bangka,31-05-2022,Media Lintas Hukum Online.
Telah ditangkap diduga pelaku tindak pidana Narkotika dalam bentuk bukan tanaman yang diduga narkotika jenis Shabu.
*Hari* : Senin
*Tgl* : 30 Mei 2022
*Pukul* : 03.00 WIB
*TKP * :
Di Rumah Yang Beralamat Di Jalan Muhidin Cokro Sungailiat Kel. Sungailiat Kec. Sungailiat Kab. Bangka.
*Tersangka*
Nama : *REIN BARZA alias BLACK *
Umur : 38 tahun
Agama : Islam
Kelamin : Laki – laki
Pekerjaan : Buruh Harian Lepas
Alamat : Jalan Muhidin Kel. Kudai Kec. Sungailiat Kab. Bangka.
*Peran* :
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berat melebihi 5 gram atau Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika Golongan I berat melebihi 5 gram dalam bentuk bukan tanaman.
*Kronologis* :
Telah dilakukan penangkapan terhadap 1 orang laki laki pada hari Senin sekira pukul 03.00 wib Di Rumah Yang Beralamat Di Jalan Muhidin Cokro Sungailiat Kel. Sungailiat Kec. Sungailiat Kab. Bangka.
Penangkapan tersebut berawal dari info masyarakat bahwa di seputaran Jalan Muhidin Cokro Sungailiat Kel. Sungailiat Kec. Sungailiat Kab. Bangka tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah diselidiki dan didapati hasil sesuai dengan informasi dari masyarakat dan ciri-ciri yang benar.
Kemudian dilakukan penangkapan terhadap Sdra REIN BARZA alias BLACK dan dilakukan penggeledahan badan, pakaian dan tempat sekitar lainnya terhadap Sdra REIN BARZA alias BLACK yg disaksikan oleh Ketua RT.
Pada saat penggeledahan tersebut ditemukan 19 (sembilan belas) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis Shabu, 1 (satu) unit handphone merek realme warna biru, 1 (satu) buah kartu ATM BCA, 1 (satu) buah kotak modifikasi Nokia 103, 1 (satu) unit sepeda motor Satria FU.
Kemudian barang bukti dan Tersangka dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bangka untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
*Modus* :
Tersangka REIN BARZA alias BLACK , Ditangkap pada hari senin, tgl 30 Mei 2022, pukul 03.00 wib, Di Rumah Yang Beralamat Di Jalan Muhidin Cokro Sungailiat Kel. Sungailiat Kec. Sungailiat Kab. Bangka melakukan transaksi jual beli, memiliki, menyimpan, menguasai dan perantara narkotika jenis shabu dengan cara sdra REIN BARZA alias BLACK menyimpan dan penjadi perantara barang diduga narkotika jenis Shabu tersebut.
*Barang Bukti* :
a. 19 (sembilan belas) bungkus plastik bening berisikan keristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan bruto *9,08 gram*.
b. 1 (satu) unit handphone merek realme warna biru.
c. 1 (satu) buah kartu ATM BCA.
b. 1 (satu) buah kotak modifikasi Nokia 103.
c. 1 (satu) unit sepeda motor merek Satria FU
Terhadap Tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika.Berita bersumber dari Humas Polres Bangka.
( Budi Triono )