KASADPOL PP PROVINSI BANGKA BELITUNG DAN ATAW MEMBERIKAN KETERANGAN TIDAK ADA TAMBANG ILEGAL DEKAT BANDARA PANGKALPINANG

Bangka Belitung, Pangkalpinang Media Lintas Hukum Online,30-12-2021,

Seperti dilansir di beberapa media online Babel bahwa Tim Intel Brimob Polda Kepulauan Bangka Belitung mengamankan 3 unit alat berat jenis excavator dan 2 mesin peralatan tambang jenis TN.

 

Kegiatan tersebut dilaksanakan Tim Intel Brimob Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), melakukan penertiban tambang rakyat diduga ilegal dilokasi yang tidak jauh dari Bandara Depati menuju terminal VVIP Pemprov Babel, Rabu 29/12/2021

 

Terkait hal itu Kepala Satpol PP Provinsi Kepulauan Babel, Yamoa membenarkan bahwa saat ini area VVIP Bandara Depati Amir Pangkalpinang itu dilakukan penghijauan, tidak ada aktifitas penambangan timah.

“Lokasi itu milik Pemerintah Provinsi Kepulauan Babel, sekarang sedang dilakukan penghijauan,” kata Yamoa, Kamis (30/12/2021).

Menurut Yamoa, sesuai surat tugas Nomor : 800/2054/SATPOL PP/PTI/XII/2021, pendampingan, pengawasan penimbunan lahan atau penghijauan itu terhitung tanggal 27 Desember 2021 hingga 05 Januari 2022. Hal demikian dilakukan dengan dasar Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Babel nomor 17 tahun 2016 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Babel nomor 9 tahun 2020 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Kepulauan Babel, Peraturan Gubernur Kepulauan Babel nomor 6 tahun 2021 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja dinas Daerah Provinsi Kepulauan Babel.

“Ada 14 orang petugas secara bergiliran melaksanakan pendampingan, pengawasan penimbunan lahan milik Pemerintah Provinsi Kepulauan Babel tersebut. Pengerjaan penghijauannya menggunakan beberapa alat berat,” ucapnya.

Iapun menyebut sebagian lahan berlobang itu telah di gusur, kemungkinan target hingga awal tahun 2022 selesai dilaksanakan sesuai perencanaan.

“Kita tanam dengan pepohonan dan buah-buahan dilokasi itu,”pungkasnya.

 

Sementara itu, salah seorang Pengusaha lokal, Ataw yang disebut-sebut melakukan aktifitas penambangan timah dilokasi tersebut menampik isu itu. Ia menegaskan tidak melakukan aktifitas penambangan timah disana, sebelum penghijauan kemungkinan ditambang oleh masyarakat.

“Saya tegaskan tidak ada nambang disana. Setau saya sekarang yang ada itu aktifitas penghijauan bukan penambangan timah,”tandas Ataw.

 

  1. Ataw mengatakan bahwa tidak menampik penertiban yang dilakukan oleh tim Intel Brimob Polda Babel berada dilokasi lahan milik pribadi yang direncanakan akan dibangun untuk pembuatan kolam tambak budidaya ikan air tawar bersama masyarakat setempat.

 

Selain itu, dikatakan Ataw bahwa keberadaan alat berat disewa untuk pemerataan lahan pemprov Babel, dan alat berat tersebut bukan miliknya, bahkan diakui dirinya tidak menambang.

 

“Saya tidak menambang tetapi alat di sewa untuk meratakan tanah pemprov, jadi keterangan ini sudah sampaikan saat kepada pihak terkait,”ungkap Ataw

 

Kembali dipertegaskannya, keberadaan alat berat tersebut untuk membantu Pemprov Babel untuk menutupi lobang atau kolong dan pemerataan tanah bekas penambangan timah rakyat oleh masyarakat setempat di lahan milik Pemprov Babel yang berdekatan dengan lokasi lahan pribadi miliknya.

 

Hal tersebut diperkuat berdasarkan surat tugs dari Kasat Pol PP. Prov. Kep. Babel  Nomor : 800/2054/Satpol PP/PTI/XII/2021 yang menugaskan anggota Satpol PP Babel ikut mengawasi pekerjaan pemerataan lahan Pemprov Babel yang telah menjadi kolong akibat beraktifitas tambang timah rakyat.(Rodan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *